DINAS KEARSIPAN
KABUPATEN SOLOK SELATAN

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

PROFIL INSTANSI

Dinas Kearsipan
SolokSelatan

"Menjadi pusat literasi modern dan pelestari memori kolektif yang inklusif, inovatif, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Solok Selatan."

Kepala Dinas
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

SYAMSURIA, S.Pd., MM

Kepala Dinas

NIP. 19700101 199001 1 001

Pengertian Struktur Organisasi

Struktur Organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi yang menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antar unit dalam mencapai tujuan organisasi. Struktur organisasi menggambarkan hierarki, wewenang, tanggung jawab, dan koordinasi antar bagian dalam suatu instansi.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Solok Selatan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

Ditetapkan Tahun 2026 dan Masa Jabatan Perda No. 7 Tahun 2016

Struktur Bidang Kearsipan

Bagan Organisasi Bidang Kearsipan Kabupaten Solok Selatan

Kepala Bidang Kearsipan

RIDWAN, S.Pd., MM

KEPALA BIDANG KEARSIPAN

NIP. 19711021 199501 1 001

Arsiparis Ahli Muda

GUS IFRIANI, SP

ARSIPARIS AHLI MUDA

NIP. 19760804 200501 2 004

Penelaah Teknis Kebijakan

HIJRI SYAFRI, S.Kom

PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN

NIP. 19780228 201101 2 004

Penelaah Teknis Kebijakan

PERI INDRA, SE

PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN

NIP. 19830322 201101 1 003

YESINILA YUNARA, A.Md

PENGELOLA DATA DAN INFORMASI

NIP. 19861119 202521 2 051

Penjelasan Struktur Organisasi

Kepala Dinas

Pemimpin tertinggi Dinas yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Sekretaris

Bertanggung jawab atas koordinasi, administrasi, dan pengelolaan kepegawaian serta urusan umum di lingkungan Dinas.

Bidang Kearsipan

Bertanggung jawab atas pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan kearsipan di Kabupaten Solok Selatan.

Bidang Perpustakaan

Bertanggung jawab atas pengembangan, pembinaan, dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Solok Selatan.

Subbagian Umum & Kepegawaian

Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan mendukung kelancaran operasional Dinas.

Kelompok Jabatan Fungsional

Tenaga fungsional yang melaksanakan tugas teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.

UPTD

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang melaksanakan pelayanan teknis operasional di lapangan.

Staf Pelaksana

Tenaga pelaksana yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi setiap bidang di Dinas.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang perpustakaan dan kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Penyelenggaraan Fungsi

  • Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsi lainnya.