Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
"Menjadi pusat literasi modern dan pelestari memori kolektif yang inklusif, inovatif, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Solok Selatan."
Kepala Dinas
NIP. 19700101 199001 1 001
Struktur Organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi yang menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antar unit dalam mencapai tujuan organisasi. Struktur organisasi menggambarkan hierarki, wewenang, tanggung jawab, dan koordinasi antar bagian dalam suatu instansi.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Solok Selatan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
Bagan Organisasi Bidang Kearsipan Kabupaten Solok Selatan
KEPALA BIDANG KEARSIPAN
NIP. 19711021 199501 1 001
ARSIPARIS AHLI MUDA
NIP. 19760804 200501 2 004
PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN
NIP. 19780228 201101 2 004
PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN
NIP. 19830322 201101 1 003
PENGELOLA DATA DAN INFORMASI
NIP. 19861119 202521 2 051
Pemimpin tertinggi Dinas yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Bertanggung jawab atas koordinasi, administrasi, dan pengelolaan kepegawaian serta urusan umum di lingkungan Dinas.
Bertanggung jawab atas pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan kearsipan di Kabupaten Solok Selatan.
Bertanggung jawab atas pengembangan, pembinaan, dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Solok Selatan.
Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan mendukung kelancaran operasional Dinas.
Tenaga fungsional yang melaksanakan tugas teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang melaksanakan pelayanan teknis operasional di lapangan.
Tenaga pelaksana yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi setiap bidang di Dinas.
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang perpustakaan dan kearsipan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.